Cara wuduk Rasulullah saw, atau cara ambil air sembahyang Nabi,
Ramai
antara kita yang keliru bagaimana cara berwudhu yang betul seperti cara
wudhunya Rasulullah... Video ini akan menunjukkan demo berwudhu cara
Rasulullah S.A.W
Lihat Video ini dengan teliti
Sila amalkan dan kongsi dengan rakan rakan anda
Kedudukan wudhu dalam sholat
Wudhu merupakan suatu hal yang tiada asing bagi setiap muslim, sejak
kecil ia telah mengetahuinya bahkan telah mengamalkannya. Akan tetapi
apakah wudhu yang telah kita lakukan selama bertahun-tahun atau bahkan
telah puluhan tahun itu telah benar sesuai dengan apa yang diajarkan
Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi was sallam? Karena suatu hal yang
telah menjadi konsekwensi dari dua kalimat syahadat bahwa ibadah harus
ikhlas mengharapkan ridho Allah dan sesuai sunnah Nabi shallallahu
‘alaihi was sallam. Demikian juga telah masyhur bagi kita bahwa wudhu
merupakan syarat sah sholat[1], yang mana jika syarat tidak terpenuhi
maka tidak akan teranggap/terlaksana apa yang kita inginkan dari syarat
tersebut. Sebagaimana sabda Nabi yang mulia, Muhammad shallallahu
‘alaihi was sallam,
« لاَ تُقْبَلُ صَلاَةُ مَنْ أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ »
“Tidak diterima sholat orang yang berhadats sampai ia berwudhu”.[2]
Demikian juga dalam juga Allah Subhanahu wa Ta’ala perintahkan kepada kita dalam KitabNya,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ
فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا
بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan
shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan
sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki”. (QS
Al Maidah [5] : 6).
Maka marilah duduk bersama kami barang sejenak untuk mempelajari shifat/tata cara wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam.
Pengertian wudhu
Secara bahasa wudhu berarti husnu/keindahan dan nadhofah/kebersihan,
wudhu untuk sholat dikatakan sebagai wudhu karena ia membersihkan
anggota wudhu dan memperindahnya[3]. Sedangkan pengertian menurut
istilah dalam syari’at, wudhu adalah peribadatan kepada Allah ‘azza wa
jalla dengan mencuci empat anggota wudhu[4] dengan tata cara tertentu.
Jika pengertian ini telah dipahami maka kita akan mulai pembahasan
tentang syarat, hal-hal wajib dan sunnah dalam wudhu secara ringkas.
Tata Cara Wudhu secara Global
Adapun tata cara wudhu secara ringkas berdasarkan hadits Nabi
shallallahu ‘alaihi was sallam dari Humroon budak sahabat Utsman bin
Affan rodhiyallahu ‘anhu[5],
عَنْ حُمْرَانَ مَوْلَى عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ أَنَّهُ رَأَى
عُثْمَانَ دَعَا بِوَضُوءٍ ، فَأَفْرَغَ عَلَى يَدَيْهِ مِنْ إِنَائِهِ ،
فَغَسَلَهُمَا ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ، ثُمَّ أَدْخَلَ يَمِينَهُ فِى الْوَضُوءِ
، ثُمَّ تَمَضْمَضَ ، وَاسْتَنْشَقَ ، وَاسْتَنْثَرَ ، ثُمَّ غَسَلَ
وَجْهَهُ ثَلاَثًا وَيَدَيْهِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ ثَلاَثًا ، ثُمَّ
مَسَحَ بِرَأْسِهِ ، ثُمَّ غَسَلَ كُلَّ رِجْلٍ ثَلاَثًا ، ثُمَّ قَالَ
رَأَيْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – يَتَوَضَّأُ نَحْوَ وُضُوئِى
هَذَا وَقَالَ « مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِى هَذَا ثُمَّ صَلَّى
رَكْعَتَيْنِ ، لاَ يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ ، غَفَرَ اللَّهُ لَهُ مَا
تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
Dari Humroon -bekas budak Utsman bin Affan-, suatu ketika ‘Utsman
memintanya untuk membawakan air wudhu (dengan wadahpent.), kemudian ia
tuangkan air dari wadah tersebut ke kedua tangannya. Maka ia membasuh
kedua tangannya sebanyak tiga kali, lalu ia memasukkan tangan kanannya
ke dalam air wudhu kemudian berkumur-kumur, lalu beristinsyaq dan
beristintsar. Lalu beliau membasuh wajahnya sebanyak tiga kali,
(kemudian) membasuh kedua tangannya sampai siku sebanyak tiga kali
kemudian menyapu kepalanya (sekali sajapent.) kemudian membasuh kedua
kakinya sebanyak tiga kali, kemudian beliau mengatakan, “Aku melihat
Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam berwudhu dengan wudhu yang semisal
ini dan beliau shallallahu ‘alaihi was sallam mengatakan, “Barangsiapa
yang berwudhu dengan wudhu semisal ini kemudian sholat 2 roka’at (dengan
khusyuked.)dan ia tidak berbicara di antara wudhu dan sholatnya[6] maka
Allah akan ampuni dosa-dosanya yang telah lalu”[7].
Dari hadits yang mulia ini dan beberapa hadits yang lain dapat kita
simpulkan tata cara wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam secara
ringkas sebagai berikut[8],
Berniat wudhu (dalam hati) untuk menghilangkan hadats.
Mengucapkan basmalah (bacaan bismillah).
Membasuh dua telapak tangan sebanyak 3 kali.
Mengambil air dengan tangan kanan kemudian memasukkannya ke dalam mulut
dan hidung untuk berkumur-kumur dan istinsyaq (memasukkan air dalam
hidung). Kemudian beristintsar (mengeluarkan air dari hidung) dengan
tangan kiri sebanyak 3 kali.
Membasuh seluruh wajah dan menyela-nyelai jenggot sebanyak 3 kali.
Membasuh tangan kanan hingga siku bersamaan dengan menyela-nyelai jemari sebanyak 3 kali kemudian dilanjutkan dengan yang kiri.
Menyapu seluruh kepala dengan cara mengusap dari depan ditarik ke
belakang, lalu ditarik lagi ke depan, dilakukan sebanyak 1 kali,
dilanjutkan menyapu bagian luar dan dalam telinga sebanyak 1 kali.
Membasuh kaki kanan hingga mata kaki bersamaan dengan menyela-nyelai
jemari sebanyak 3 kali kemudian dilanjutkan dengan kaki kiri.
Syarat-Syarat Wudhu[9]
Syaikh Dr. Sholeh bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan hafidzahullah menyebutkan syarat wudhu ada tujuh[10], yaitu
Islam,
Berakal,
Tamyiz[11],
Berniat[12], (letak niat ini ketika hendak akan melakukan ibadah tersebut[13],pent.)
Air yang digunakan adalah air yang bersih dan bukan air yang diperoleh dengan cara yang haram,
Telah beristinja’[14] & istijmar[15] lebih dulu (jika sebelumnya
memiliki keharusan untuk istinja’ dan istijmar dari hadats),
Tidak adanya sesuatu hal yang mencegah air sampai ke kulit.
Kami tidak menyebutkan dalil tentang hal di atas karena kami menganggap hal ini telah ma’ruf dikalangan kaum muslimin.
Wajib Wudhu
Membaca bismillah ketika hendak wudhu, sebagaimana sabda Nabi kita shallallahu ‘alaihi was sallam,
« لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لاَ وُضُوءَ لَهُ وَلاَ وُضُوءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى عَلَيْهِ »
“Tidak ada sholat bagi orang yang tidak berwudhu, dan tidak ada wudhu
bagi orang yang tidak menyebut nama Allah Ta’ala (bismillah) ketika
hendak berwudhu”.[16]
Membasuh wajah, termasuk dalam membasuh wajah adalah berkumur-kumur,
istinsyaq dan istintsar[17]. Para ‘ulama mengatakan batasan bagian wajah
yang dibasuh adalah mulai dari atas ujung dahi (awal tempat tumbuhnya
rambut) sampai bagian bawah jenggot dan batas kiri kanan adalah
telinga[*][18].
Adapun yang dimaksud dengan istinsyaq adalah sebagaimana yang
dikatakan Al Hafidz Ibnu Hajar Al Asqolaniy rohimahullah, “Memasukkan
air ke hidung dengan menghisapnya sampai ke ujungnya, sedangkan
istintsar adalah kebalikannya”[19]. Dalil tentang hal ini sebagaimana
yang firman Allah ‘azza wa jalla,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah wajah”. (QS Al Maidah [5] : 6).
Sebagaimana dalam ilmu ushul fiqh[20] perintah dalam perkara ibadah
memberikan konsekwensi wajib. Maka membasuh wajah dalam wudhu adalah
wajib. Sedangkan dalil yang menunjukkan wajibnya berkumur-kumur,
istinsyaq dan istintsar adalah ayat di atas yang memerintahkan kita
untuk membasuh wajah, sedangkan mulut dan hidung merupakan bagian dari
wajah. Demikian juga hadits Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam,
« إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْتَنْشِقْ بِمَنْخِرَيْهِ مِنَ الْمَاءِ ثُمَّ لْيَنْتَثِرْ »
“Jika salah seorang dari kalian hendak berwudhu maka beristinsyaqlah di hidungnya dengan air kemudian beristintsarlah”.[21]
Dalil khusus dalam masalah kumur-kumur adalah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam,
« إِذَا تَوَضَّأْتَ فَمَضْمِضْ »
“Jika engkau hendak wudhu, maka berkumur-kumurlah”[22].
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rohimahullah mengatakan, “Cara
berkumur-kumur, istinsyaq dan istintsar dilakukan bersamaan (satu kali
jalan), maka setengah air digunakan untuk berkumur-kumur dan sisanya
untuk istinsyaq dan istintsar”.[23]
Menyela-nyelai jenggot, dalil tentang hal ini adalah hadits Nabi
shallallahu ‘alaihi was sallam dari sahabat Anas bin Malik rodhiyallahu
‘anhu,
كَانَ إِذَا تَوَضَّأَ أَخَذَ كَفًّا مِنْ مَاءٍ فَأَدْخَلَهُ تَحْتَ حَنَكِهِ فَخَلَّلَ بِهِ لِحْيَتَهُ
وَقَالَ « هَكَذَا أَمَرَنِى رَبِّى عَزَّ وَجَلَّ »
“Merupakan kebiasaan (Nabi shallallahu ‘alaihi was sallampent. ) jika
beliau akan berwudhu, beliau mengambil segenggaman air kemudian beliau
basuhkan (ke wajahnyapent) sampai ketenggorokannya kemudian beliau
menyela-nyelai jenggotnya”. Kemudian beliau mengatakan, “Demikianlah
cara berwudhu yang diperintahkan Robbku kepadaku”[24].
Dan cara menyela-nyelai jenggot adalah sebagaimana sabda Nabi
shallallahu ‘alaihi was sallam di atas yaitu dengan menyela-nyelainya
bersamaan dengan membasuh wajah[25].
Membasuh kedua tangan sampai siku, dalilnya adalah firman Allah ‘azza wa jalla,
إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ
“Apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku”. (QS Al Maidah [5] : 6).
Demikian juga hadits Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam,
« ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُمْنَى إِلَى الْمَرْفِقِ ثَلاَثًا ، ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُسْرَى إِلَى الْمَرْفِقِ ثَلاَثًا »
“Kemudian beliau membasuh tangannya yang kanan sampai siku sebanyak
tiga kali, kemudian membasuh tangannya yang kiri sampai siku sebanyak
tiga kali”[26].
Menyapu[27] kepala dengan air, kedua telinga termasuk dalam bagian kepala[28]. Dalilnya adalah firman Allah ‘azza wa jalla,
وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ
“Dan sapulah kepalamu”. (QS Al Maidah [5] : 6).
Perintah dalam ayat ini menunjukkan hukum menyapu kepala adalah wajib
bahkan hal ini diklaim ijma’ oleh An Nawawi Asy Syafi’i
rohimahullah[29]. Demikian juga sabda Nabi shallallahu ‘alaihi was
sallam,
« ثُمَّ مَسَحَ رَأْسَهُ بِيَدَيْهِ ، فَأَقْبَلَ بِهِمَا وَأَدْبَرَ ،
بَدَأَ بِمُقَدَّمِ رَأْسِهِ ، حَتَّى ذَهَبَ بِهِمَا إِلَى قَفَاهُ ،
ثُمَّ رَدَّهُمَا إِلَى الْمَكَانِ الَّذِى بَدَأَ مِنْهُ »
“Kemudian beliau membasuh mengusap kepala dengan tangannya,(dengan
carapent.) menyapunya ke depan dan ke belakang. Beliau memulainya dari
bagian depan kepalanya ditarik ke belakang sampai ke tengkuk kemudian
mengembalikannya lagi ke bagian depan kepalanya”[30].
Hadits ini menunjukkan bagaimana cara mengusap kepala[31] yang Allah
perintahkan dalam surat Al Maidah ayat 6 di atas. Demikian juga hadits
ini juga dalil bahwa yang bagian kepala yang dihusap dalam ayat di atas
adalah seluruh kepala/rambut[32] dan inilah pendapat Al Imam Malik
rohimahullah demikian juga hal ini merupakan pendapat Al Imam Al Bukhori
rohimahullah sebagaimana dalam kitab shahihnya. Jadi mengusap kepala
bukanlah hanya sebagian (hanya ubun-ubun) sebagaimana anggapan sebagian
orang. Sedangkan dalil bahwa menyapu kedua telinga termasuk dalam
menyapu kepala adalah sabda Nabi ’alaihish sholatu was salam,
« الأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ »
“Kedua telinga merupakan bagian dari kepala”.[33]
Lalu cara menyapu kedua telinga adalah sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam,
« ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ وَأُذُنَيْهِ بَاطِنِهِمَا بِالسَّبَّاحَتَيْنِ وَظَاهِرِهِمَا بِإِبْهَامَيْهِ »
“kemudian beliau menyapu kedua telinga sisi dalamnya dengan dua telunjuknya dan sisi luarnya dengan kedua jempolnya”.[34]
Adapun untuk cara mengusap kepala dan kedua telinga dengan air, untuk
perempuan sama seperti untuk laki-laki sebagaimana yang dikatakan oleh
An Nawawi Asy Syafi’i rohimahullah demikian juga hal ini merupakan
pendapat Imam Syafi’i rohimahullah sendiri dan dinukil oleh Al Bukhori
rohimahullah dalam kitab shohihnya dari Sa’id bin Musayyib rohimahullah
[35].
Membasuh kedua kaki hingga mata kaki. Dalil hal ini adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
“(basuh) kaki-kaki kalian sampai dengan kedua mata kaki”.
(QS Al Maidah [5] : 6).
Demikian juga hadits Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam,
« ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ إِلَى الْكَعْبَيْنِ »
“Kemudian beliau membasuh kedua kakinya hingga dua mata kaki”[36].
Membasuh kedua mata kaki hukumnya wajib karena Allah sebutkan dengan
lafadz/bentuk perintah, dan hukum asal perintah dalam masalah ibadah
adalah wajib. Adapun cara membasuhnya adalah sebagaimana yang disabdakan
beliau alaihish sholatu was salam,
« إِذَا تَوَضَّأَ دَلَكَ أَصَابِعَ رِجْلَيْهِ بِخِنْصَرِهِ »
“Jika beliau shallallahu ‘alaihi was sallam berwudhu, beliau
menggosok jari-jari kedua kakinya dengan dengan jari kelingkingnya”[37].
Demikian juga pendapat Al Ghozali rohimahullah, namun beliau qiyaskan
dengan cara istinja’, sebagaimana yang dinukilkan oleh Al ‘Amir Ash
Shon’ani rohimahullah[38].
Muwalah
Muwalah[39] adalah berturut-turut dalam membasuh anggota-anggota
wudhu dalam artian membasuh anggota wudhu lainnya sebelum anggota wudhu
(yang sebelumnya telah dibasuh pent.) mengering dalam kondisi/waktu
normal[40].
Dalil wajibnya hal ini adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan
shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku”. (QS Al
Maidah [5] : 6).
Sisi pendalilannya sebagai berikut, jawab syarat (dari kalimat syarat
yang ada dalam ayat inipent.) merupakan suatu yang berurutan dan tidak
boleh diakhirkan[41]. Adapun dalil dari Sunnah adalah Nabi shallallahu
‘alaihi was sallam berwudhu dengan tidak memisahkan membasuh anggota
wudhu (yang satu dengan yang lainnyapent.) dan hadits Nabi shallallahu
‘alaihi was sallam yang diriwayatkan dari sahabat Umar bin Khottob
rodhiyallahu ‘anhu
أَنَّ رَجُلاً تَوَضَّأَ فَتَرَكَ مَوْضِعَ ظُفُرٍ عَلَى قَدَمِهِ
فَأَبْصَرَهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ « ارْجِعْ
فَأَحْسِنْ وُضُوءَكَ ». فَرَجَعَ ثُمَّ صَلَّى
“Bahwasanya ada seorang laki-laki berwudhu dan meninggalkan bagian
yang belum dibasuh sebesar kuku pada kakinya. Ketika Nabi shallallahu
‘alaihi was sallam melihatnya maka Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam
mengatakan, “Kembalilah (berwudhupent.) perbaguslah wudhumu”.[42]
Hal ini merupakan pendapat Imam Syafi’i dalam perkataannya yang lama,
serta pendapat Al Imam Ahmad dalam riwayat yang masyhur dar beliau[43].
moga memberi manafaat
No comments:
Post a Comment
Terima Kasih, kerana memberi komen yang menarik. Minta Tulis nama anda.